BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Dibaca : 62 Kali
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Dibaca : 59 Kali
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Dibaca : 54 Kali
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
Dibaca : 56 Kali
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Dibaca : 79 Kali

  • Home
  • Hukrim

Miris !!..Sidang Ditunda, Tergugat Budi Harjo Alias Acok Mangkir Diduga Rumah Kebanjiran

Redaksi

Kamis, 06 Maret 2025 - 21:43:23 WIB Di Baca : 812 Kali
Cetak
Miris !!..Sidang Ditunda, Tergugat Budi Harjo Alias Acok Mangkir Diduga Rumah Kebanjiran

Jambi, LPC

Miris, lagi - lagi tergugat Budi harjo/Acok mangkir saat persidangan mediasi. Hakim kembali tunda persidangan dua minggu kedepan, Rabu 05/03/2025

Sidang mediasi ke tiga (3) antara Pendi dan Budiharjo/Acok tidak sesuai dengan perjanjian saat Hakim mediasi memberikan Himbauan pada Tergugat/Budi harjo di persidangan pada tanggal 26/2/2025. Hakim menegaskan pada Tergugat dan juga turut tergugat.

"Agar kedepannya harus kooperatif tergugat harus tepat waktu di sidang mendatang jam 01.00 WIB harus sidang hadir," ujar Hakim mediasi.

Namun mirisnya saat di persidangan lagi lagi tergugat Budi Harjo mangkir seakan tidak menggubris Himbauan Hakim mediasi.

"Alasan ketidakhadiran tergugat diduga  disebabkan Kuasa Hukum tergugat Jaya Tambunan sedang kebanjiran rumahnya," ujar Hakim mediasi.

Kuasa Hukum Pendi, Abi SH bersama Rillo SH, mengatakan Hakim memutuskan kalau sidang ditunda 2 Minggu lagi, agar waktu yang diberikan memberikan kesempatan buat terlapor menghadiri sidang mediasi mendatang.

Saat awak media bersama Pendi mempertanyakan bagaimana jika Budiharjo/Acok tidak menghadiri lagi di persidangan mediasi besok, tanya tim media,

Lanjut Kuasa Hukum Pendi menjelaskan, "Oke untuk mediasi hari ini belum berhasil sehingga kita akan meminta pokok materi pembacaan gugatan dan nanti disitu para pihak  membuktikan bukti bukti masing masing dari penggugat dan tergugat,".

"Terkait yang mereka perjuangkan, mudah-mudahan mereka dapat hadir di mediasi besok agar kita bisa sama sama mendapatkan titik temu dan hasil dari sidang lanjut," ujar Rilo team Kuasa Hukum Pendi.

Jika  mediasi gagal lagi, maka majelis Hakim memberikan putusan jangka waktu 7 hari dan tidak ada alasan untuk tergugat untuk mangkir dalam persidangan sesuai surat peredaran Mahkamah Agung
tergugat tidak hadir dalam mediasi.

Maka tergugat dianggap tidak beritikad baik. Akibatnya, Hakim berhak memberikan Putusan verstek yang dijatuhkan oleh Hakim jika tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak mewakilkan kepada kuasanya.

Putusan verstek dijatuhkan tanpa alasan yang sah Tergugat yang tidak hadir telah dipanggil secara resmi dan patut
Penggugat dapat meminta putusan verstek terhadap tergugat.

"Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan berhubung dengan tidak hadirnya tergugat, Maka kami sebagai penggugat meminta Hakim berikan ketegasan hukum jika Budi Harjo/Acok tidak kooperatif dalam persidangan gugatan perdata mendatang," tutupnya.
(Antoni)Aa


 Editor : Redaksi/ Sutono

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:53:47 WIB

Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
24 Oktober 2025
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
24 Oktober 2025
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
24 Oktober 2025
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
24 Oktober 2025
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Sinergi Babinsa dan Warga, Patroli Rutin Jadi Upaya Cegah Karhutla di Merbau
23 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Dorong Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
23 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 2 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 3 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 4 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 5 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 6 Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
  • 7 Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com